Gagal Bayar Proyek APBD, Pemkab Bogor Terancam Digugat hingga Diproses Hukum

Bogor Raya – Kasus gagal bayar atas paket-paket pekerjaan yang telah dilelangkan kembali menghantui dunia jasa konstruksi di Kabupaten Bogor. Ketidaktersediaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berakhir pada tidak dibayarnya hak kontraktor dinilai berpotensi menghambat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke dalam persoalan hukum serius.
Hal tersebut ditegaskan oleh Saefullah, Ketua Asosiasi Silaturahmi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jakon) Bogor Raya, yang menyebutkan bahwa gagal bayar bukan sekedar masalah teknis, melainkan dapat berakhir pada sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana.
“Kalau Pemkab Bogor sudah melelangkan pekerjaan dan kontrak ditandatangani, maka kewajiban membayar itu mutlak. Alasan anggaran tidak tersedia tidak bisa dijadikan tameng,” tegas Saefullah.

Lelang Jalan, Anggaran Bermasalah: Bom Waktu di Pemkab Bogor
Menurut Saefullah, praktik melelang proyek saat kepastian anggaran belum benar-benar aman merupakan lahir waktu dalam tata kelola keuangan Pemkab Bogor. Ia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBD yang seharusnya realistis, terukur, dan bertanggung jawab.
“Kalau dari awal anggarannya diragukan tapi tetap dipaksakan lelang, itu bukan salah kontraktor. Itu murni kelalaian pengelola anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam berbagai temuan audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap menetapkan gagal bayar sebagai kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan, meskipun disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan atau APBD Perubahan yang bermasalah.

Sanksi Administratif Mengintai Pemkab Bogor
Saefullah mengungkapkan, Pemkab Bogor berpotensi dikenai sanksi administratif dari pemerintah pusat apabila terbukti lalai dalam pengelolaan APBD. Sanksi tersebut dapat berupa teguran keras, izin pengelolaan keuangan daerah, hingga tertundanya penyaluran dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini bukan sekedar teguran biasa. Dampaknya bisa langsung terasa pada kemampuan Pemkab Bogor menjalankan program pembangunan,” ujarnya.

Kontraktor Bisa Gugat, Pemkab Bogor Terancam Bayar Ganti Rugi

Dari sisi hukum perdata, Saefullah menegaskan bahwa kegagalan pembayaran atas paket pekerjaan yang telah dilaksanakan merupakan bentuk wanprestasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurutnya, setelah kontrak ditandatangani dan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah.

“Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, tidak ada klausul yang mengizinkan pembayaran ditunda atau dibatalkan hanya karena anggaran tidak tersedia. Itu sudah masuk wanprestasi,” ujar Saefullah.

Ia menjelaskan, kontraktor memiliki hak hukum penuh untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Bogor, baik melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam kontrak. Gugatan tersebut tidak hanya mencakup nilai pokok pekerjaan, tetapi juga denda keterlambatan, bunga, serta ganti rugi atas kerugian operasional yang dialami pelaku usaha.

“Banyak kontraktor yang harus menanggung beban besar—utang material, upah pekerja, hingga pinjaman bank—karena pembayaran proyek tidak kunjung cair. Semua itu dapat dihitung sebagai kerugian yang sah secara hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, ada resiko finansial yang harus ditanggung Pemkab Bogor yang tidak berhenti pada satu paket pekerjaan saja. Jika banyak kontraktor menempuh jalur hukum secara bersamaan, beban ganti rugi bisa menjadi liabilitas besar yang mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Kalau ini dibiarkan, Pemkab Bogor bukan hanya menghadapi satu gugatan, tapi bisa gelombang gugatan. Dampaknya bisa sangat serius terhadap APBD tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ungkap Saefullah.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Bogor segera menyelesaikan kewajiban pembayaran secara terbuka dan berkeadilan, sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas dan merugikan semua pihak.

“Menyelesaikan kewajiban sekarang jauh lebih baik daripada menghadapi gugatan dan membayar lebih mahal di kemudian hari,” pungkasnya.

SBU Jakon memperhitungkan Langkah Hukum
Lebih lanjut, Saefullah mengungkapkan bahwa SBU Jakon Bogor Raya saat ini sedang mempertimbangkan secara serius untuk menempuh langkah hukum terkait dugaan kasus gagal bayar tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap anggotanya.

Kami sedang menginventarisasi data, kontrak, dan progres pekerjaan anggota. Tidak menutup kemungkinan SBU Jakon akan membuat laporan atau menempuh jalur hukum jika hak-hak pelaku usaha terus diabaikan,” tegas Saefullah.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mendorong kepastian hukum dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan ancaman, tapi upaya konstitusional agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan dunia usaha,” tambahnya.

Tak Tertutup kemungkinan Berujung Pidana
Saefullah juga mengingatkan bahwa kegagalan bayar dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana apabila ditemukan unsur-unsur kejahatan yang berat, cakupan otoritas, atau perencanaan anggaran yang niatnya tidak realistis.
“Kalau sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum bisa masuk. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi bisa pidana,” ujarnya.

Dunia Usaha Tertekan, Kepercayaan terhadap Pemkab Bogor Dipertaruhkan
Ia menilai, tindakan gagal bayar berdampak luas dan sistemik. Tidak hanya kontraktor tapi juga tenaga kerja lokal, hingga rantai pasok jasa konstruksi di Kabupaten Bogor ikut terdampak.
“Pelaku usaha kecil yang paling menderita. Proyek selesai, modal habis, tapi pembayaran tidak diterima. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan dunia usaha terhadap Pemkab Bogor bisa runtuh,” katanya.

Peringatan Keras untuk Pemkab Bogor
Di akhir pernyataannya, Saefullah meminta Pemkab Bogor lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam perencanaan serta pelaksanaan lelang proyek.
“Pastikan anggaran benar-benar aman sebelum lelang. Jangan jadikan kontraktor korban dari lemahnya tata kelola keuangan daerah. Kalau tidak, risikonya gugatan, sanksi, bahkan proses hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *